Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta, 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan kasus terbongkar berdasarkan dua laporan polisi.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
GAS OPLOSAN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). Dari pengungkapan kasus ini sebanyak 10 orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. 

Di lokasi Jakarta Timur, polisi menyita 462 tabung gas elpiji 3 kg, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung elpiju, 8 regulator selang penyambung elpiji, 2 ikat tutup tabung elpiji 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung elpiji 12 kilogram warna kuning.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved