Vonis Anak Bos Toko Kue Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Putuskan Tidak Banding, Ini Alasannya
Kejaksaan mengatakan tak mengajukan banding vonis anak bos toko kue George Sugama Halim karena pertimbangan putusan sudah mengakomodir tuntutan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap George.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.
Baca juga: Kabar Terakhir Karyawan Toko Kue di Cakung Jaktim yang Dianiaya Anak Bos, Pelaku Sebut Korban Miskin
Hal yang memberatkan tindakan George telah merusak kesejahteraan, sementara hal meringankan adalah George belum pernah dihukum pidana dan menyesali perbuatannya.
Usai putusan JPU dan George sempat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan, namun kini kedua pihak sudah dianggap menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara
dan
Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue
Sumber: TribunJakarta
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.