Kamis, 2 Oktober 2025

Vonis Anak Bos Toko Kue Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Putuskan Tidak Banding, Ini Alasannya

Kejaksaan mengatakan tak mengajukan banding vonis anak bos toko kue George Sugama Halim karena pertimbangan putusan sudah mengakomodir tuntutan.

Editor: Erik S
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
JAKSA TAK BANDING - Anak bos toko kue, George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025). JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak mengajukan banding atas putusan 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada George Sugama Halim 

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap George.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.

Baca juga: Kabar Terakhir Karyawan Toko Kue di Cakung Jaktim yang Dianiaya Anak Bos, Pelaku Sebut Korban Miskin

Hal yang memberatkan tindakan George telah merusak kesejahteraan, sementara hal meringankan adalah George belum pernah dihukum pidana dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan JPU dan George sempat menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan, namun kini kedua pihak sudah dianggap menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jaksa Tak Ajukan Banding, Anak Bos Toko Kue Penganiaya Karyawan Resmi Divonis 10 Bulan Penjara

dan

Korban Kecewa Putusan Hakim, Alasan Jaksa Tak Banding Vonis 10 Bulan Penjara Anak Bos Toko Kue

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved