Rabu, 1 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

Langgar Ketertiban Umum, Atribut Ormas di Tanah Abang Dicopot Polres Jakarta Pusat

Jajaran Polsek Metro Tanah Abang menertibkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) yang dipasang ilegal di wilayah Kebon Melati, Tanah Abang,

Dok Polres Jakarta Pusat
PENERTIBAN ATRIBUR ORMAS - Polsek Tanah Abang menertibkan atribun ormas di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025). Penertiban berjalan kondusif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang menertibkan sejumlah atribut organisasi masyarakat (ormas) yang dipasang ilegal di wilayah Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025). 

Penertiban dipimpin langsung Kasubnit Reskrim Ipda Wayan MA dan melibatkan lima personel gabungan serta tokoh masyarakat setempat.

Satu atribut yang ditertibkan adalah bendera milik organisasi masyarakat Pemuda Pancasila yang sebelumnya terpasang di Pos Jalan Tenaga Listrik. 

Penurunan dilakukan secara kondusif oleh anggota Ormas sendiri atas nama Gazilbi, setelah adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan hukum atas pelanggaran ketertiban umum.

Baca juga: Polisi Gencar Operasi Premanisme, Pemuda Pancasila Minta Pemerintah Bina Ormas

“Tidak ada ruang bagi premanisme di Jakarta Pusat. Atribut-atribut ilegal harus dicopot demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik antar kelompok masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan dalam penertiban ini.

“Kami berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga. Syukurlah, kesadaran ormas cukup tinggi dan mereka bersinergi dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ujarnya.

Baca juga: Ormas di Bogor Pertanyakan Izin Praktik Dokter, Ini Tanggapan Dinas Kesehatan

Penertiban ini dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pemasangan atribut tanpa izin di fasilitas umum.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat, sudah menetapkan sembilan tersangka terkait premanisme berkedok ormas, Senin (12/5/2025).

Sembilan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25).

Mereka disangkakan dengan pasal 335 tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Selain kegiatan upaya hukum atau tindakan hukum tersebut, dari jajaran Polres Metro Jakarta Pusat beserta delapan polsek juga telah melakukan penertiban dengan objek, bendera-bendera atau spanduk-spanduk dari ormas-ormas yang dinilai dipasang secara ilegal di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan," jelas Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yullianto.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved