Tribunnews.com/Reynas Abdila
KADES KOHOD ARSIN - Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang. Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti tarik-ulur penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pagar Laut di Tangerang dan kasus ini menyeret nama Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dan tiga tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE
Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.
Namun, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap. Kejagung meminta penerapan pasal korupsi, sementara Bareskrim Polri berpendapat tidak terdapat unsur korupsi dalam kasus ini.
"Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," jelasnya.
Diketahui, para tersangka ini sebelumnya ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.