Jumat, 3 Oktober 2025

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Eks Rektor UP Laporkan Dugaan Intimidasi Oknum Yayasan

Kuasa hukum korban Yansen Ohoirat melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum yayasan ke LLDikti Wilayah III Kemendiktisaintek RI

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BABAK BARU - Kuasa hukum korban Yansen Ohoirat menyampaikan pihaknya melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum yayasan Universitas Pancasila. Hal itu dikatakan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno (ETH) terhadap karyawannya RZ kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban Yansen Ohoirat mengatakan pihaknya saat ini melaporkan dugaan intimidasi yang dilakukan oknum yayasan ke LLDikti Wilayah III Kemendiktisaintek RI.

Yansen membuat laporan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh dua orang dosen inisial DT dan YP terhadap korban.

Namun korban pada 12 Februari 2025 diminta untuk mencabut laporannya.

“Dan disampaikan di situ ini berdasarkan perintah dari rektor (saat itu) berarti kan relasi kuasa masih ada sampai dengan tahun 2024,” tambah Yansen didampingi rekannya Amanda Manthovani saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Intimidasi kedua dialami RZ pada 20 Januari 2024.

Baca juga: Merasa Janggal, Pihak Korban Pelecehan Eks Rektor Universitas Pancasila Datangi Propam Polri

Dosen YP menyampaikan bahwa atas perintah yayasan korban akan dipindahkan dari rektorat ke fakultas. 

“Kalau kita lihat dari kedua kejadian intimidasi tersebut semua atas dasar perintah berarti ini tidak terlepas dari relasi kuasa yang memang selama ini sudah kita duga,” jelas Yansen. 

Laporan kedua pengacara korban meminta agar Kemendiktisaintek menyelidiki beberapa dosen dan staf UP yang hadir dalam pertemuan mediasi di Pondok Indah Mall (PIM) 2 pada 1 Februari 2024.

Mereka yang hadir saat itu adalah sekretaris yayasan sekaligus dosen berinisial YS, Wakil Rektor II berinisial NY, Kabiro SDM inisial JH, Kabiro Umum inisial G dan staf khusus rektor inisial G. 

Pengacara korban mempertanyakan pertemuan yang dilakukan di jam kerja. 

“Ketika mereka keluar dari tempat bekerja mereka, apakah ada agenda khusus atau adakah syarat-syarat administratif yang telah dilewati oleh mereka, kemudian ketika mereka keluar melakukan mediasi tersebut itu untuk operasional itu dibiayai oleh siapa?" tutur Yansen.

Pihak korban meminta agar gelar profesor ETH dicabut.

Dia berharap korban yang saat ini berstatus mendapat perlindungan LPSK tidak lagi diintimidasi. 

“Korban RZ ini sedang dalam perlindungan lembaga saksi dan korban. Jadi segala macam bentuk intimidasi dan sebagainya itu, harap agar tidak dilakukan karena negara sedang melindungi seorang korban,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved