Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Punya Tiga Anak, Dokter Gigi Perekam Mahasiswi Mandi di Jakarta Pusat Menyesal
Tersangka dokter gigi Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia inisial MAES (36) menyesali perbuatannya merekam mahasiswi inisial S
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh kepolisian antara lain satu unit handphone pelaku, sebuah USB berisi rekaman video.
Selain itu pula celana pendek warna hitam milik korban, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
MAES terancam hukuman pidan penjara maksimal 12 tahun.
Jadi tersangka
Sebelumnya MAES telah ditetapkan menjadi tersangka.
Hal itu setelah dia melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SS saat mandi.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terbitkan SOP Baru: Ruang Kosong di RS Harus Tersegel
Terkait hal itu Universitas Indonesia (UI) memastikan telah membekukan segala aktivitas MAES terkait status akademiknya.
"Yang bersangkutan mengambil Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi, saat ini di semester 2," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah saat dihubungi.
UI akan menunggu putusan hukum tetap baru kemudian akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.
"Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya," ucapnya.
Dokter PPDS UI Lecehkan Mahasiswi
Motif Eka Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi saat Mandi karena Iseng, Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara |
---|
UI Bakal Kooperatif Terkait Proses Hukum Kasus Dokter PPDS Rekam Wanita Mandi |
---|
Kemenkes Menonaktifkan STR Dokter PPDS UI Terduga Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos Jakarta Pusat |
---|
Polisi Selidiki Laporan Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.