Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Cegah Pelecehan Seksual, Kemenkes Terbitkan SOP Baru: Ruang Kosong di RS Harus Tersegel
Itu adalah respons kementerian Kesehatan atas dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter anestesi pada anak pasien di sebuah ruang kosong di RS.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memerintahkan, seluruh ruangan di rumah sakit yang kosong harus terkunci dan tersegel.
Hal ini merespons kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dokter anestesi pada anak pasien di sebuah ruangan kosong di Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.
"Kejadian di RSHS Bandung terjadi di ruang kosong. Oleh karena itu, ada SOP baru terkait keberadaan ruangan kosong. Ruangan kosong harus tersegel dan terkunci."
Baca juga: Datangi TKP, Polisi Bakal Panggil Dokter RS Persada Malang yang Diduga Lecehkan Pasien
"Ruangan itu tidak boleh digunakan jika kosong oleh siapapun. SOP itu digunakan untuk standar di seluruh RS, " ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) Dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS di kantor Kemenkes, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut Azhar menerangkan, tidak ada lagi koas maupun residen yang membawa obat-obatan keluar ruangan.
"Jadi nanti akan ada aturan. Residen atau koas tidak boleh wara-wari bawa spesimen. Itu menjadi perhatian Kemenkes. Itu bukan tugas residen atau koas," lanjut dr Azhar.
Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Obat Anestesi Diduga Disalahgunakan untuk Pelecehan, BPOM Inspeksi ke Unit Farmasi RS Hasan Sadikin |
---|
Ada Dugaan Penyalahgunaan Obat Anestesi dalam Kasus Priguna, BPOM Datangi RSHS Bandung |
---|
2 Dokter PPDS Tersangka Pelecehan Seksual, Mahasiswa Spesialis FK UI dan Unpad |
---|
Fakta Baru Kasus Dokter PPDS Priguna Rudapaksa Anak Pasien: Bawa Obat Bius Sendiri |
---|
Demi Bisa Damai, Pihak Dokter Priguna Tawari Uang Rp200 Juta ke Korban, Sempat Mau Diterima |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.