Jumat, 3 Oktober 2025

Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan hingga pembakaran mobil polisi di Depok.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PEMBAKARAN MOBIL POLISI - Enam orang anggota organisasi masyarakat tersangka kasus pembakaran mobil polisi saat dihadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (21/4/2025). Pelaku wanita berperan hasut warga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan hingga pembakaran mobil polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan enam anggota organisasi masyarakat (Ormas) yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

LA merupakan tersangka perempuan yang menjabat Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan para tersangka terlibat dalam tindak pidana melawan petugas yang sah yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama mengakibatkan luka.

"Tim dari subdit Jatanras bergabung dengan Satreskrim Polres Depok telah melakukan pengungkapan terhadap orang-orang yang diduga pada saat itu melakukan mulai melawan petugas, penganiayaan, termasuk pengrusakan hingga pembakaran mobil Satreskrim Polres Depok," ucap Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Baca juga: 5 Fakta Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok: 2 Orang Jadi Tersangka hingga Temuan Kompolnas di TKP

Adapun RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas, GR membakar mobil Xenia milik petugas, ASR melawan petugas, LA menghasut warga, dan LS merusak mobil anggota polisi.

"Dari 6 yang sudah kita tangkap, perlu kami sampaikan kami juga sudah menetapkan 4 orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Wira.

Tersangka yang masih DPO turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap anggota polisi yang bertugas menangkap TS pimpinan GRIB di Cimanggis.

Mereka antara lain THS berperan menghasut warga, MS melawan petugas dan melakukan penganiayaan anggota polisi, VS alias T berperan melempar hebel ke arah punggung daripada korban Iptu Z yang mengakibatkan cedera sampai dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain yang sudah ditetapkan tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan.

"Terhadap keterlibatan yang lain para tersangka DPO kami berikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan diri dan apabila tidak, kami dari Subdit Jatanras tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Kronologis Kejadian

Mobil minibus operasional polisi hangus dibakar di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025).

Peristiwa itu viral di media sosial di mana tampak sejumlah orang berkerumun melakukan perlawanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved