Soal Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Francine PSI Minta Kepgub 730/2024 Diubah Maksimal Akhir Tahun
Francine menilai bahwa kenaikan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya yang dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 37 tahun 2024 bermasalah.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Muhammad Zulfikar
dok pribadi
KENAIKAN TARIF PDAM - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta, Francine Widjojo, minta Pemerintah Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan kenaikan tarif air PAM Jaya sebagai bagian dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 mendatang.
Ia mengusulkan Pemprov DKI Jakarta mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) 730 Tahun 2024 selambat-lambatnya tahun ini agar tidak merugikan warga Jakarta dan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
“Kami merekomendasikan Kepgub 730 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana dari Pergub 37 Tahun 2024 diubah selambat-lambatnya tahun ini agar menjadi bagian dari LKPJ 2025. Pemprov DKI Jakarta harus ingat bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan vital bagi warga Jakarta,” katanya.
Baca Juga
Hal Seputar Demo Ojol di DPR, Komunitas Ojek di Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Angga Raka Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Berapa Harta Kekayaannya? |
![]() |
---|
Bus TransJakarta Seruduk Truk di Jalan Cideng Timur Jakarta Pusat, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
Sepak Terjang Erick Thohir di Bidang Olahraga, Kini Jadi Menpora |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.