Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Bareskrim mengatakan tidak ditemukannya kerugian negara setelah berdiskusi dengan para ahli termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TIDAK ADA KORUPSI - Dittipidum Bareskrim Polri meyakini tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus pemalsuan sertifikat pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin itu, Jaksa Penuntut Umum (Jpu) menemukan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum.

Baca juga: Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menerangkan, dugaan- dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

"Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Akan tetapi sejak dikembalikan pada 24 Maret 2025 lalu penyidik Bareskrim Polri belum menyerahkan kembali berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.

Padahal tenggat waktu yang diberikan oleh Jpu hanya 14 hari sejak pertama kali dilakukan pengembalian berkas perkara.

"Hingga saat ini penyidik belum menyerahkan berkas perkara a quo dengan Pasal sangkaan UU Tipikor," ucap Harli.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Baca juga: Usai Kades Kohod Arsin Akui Perbuatannya, Bareskrim Diminta Usut Sumber Dana Pembangunan Pagar Laut

Keempat tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tanggerang, Banten

Sekilas bambu-bambu yang tertancap rapat di laut itu tampak seperti deretan pagar sederhana. 

Bambu sepanjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

 

 Bareskrim Yakin Tak Ada Korupsi di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Tetap Selidiki
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan