Minggu, 5 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Vonis 3 anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang harus jadi momentum reformasi sistem peradilan militer.

Tribunnews/Rahmat Nugraha
PEMBUNUHAN BOS RENTAL MOBIL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025) Vonis 3 anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang harus jadi momentum reformasi sistem peradilan militer. 

"Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

PENEMBAKAN BOS RENTAL -  Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan.
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

"Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus hakim. 

Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

"Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky Agam kepada awak media. 

Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

"Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved