Marcellino Sempat Simpan Potongan Tubuh Sepupunya di Kamar Mandi, lalu Dimasukkan Freezer karena Bau
Marcellino sempat menyimpan potongan tubuh Jefry sepupunya di kamar mandi sebelum dipindah ke freezer lantaran bau akibat mulai membusuk.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan bernama Marcellino Rarun atau MR (24) sempat menyimpan jasad sepupunya yang merupakan buronan polisi, Jefry Rarun atau JR (54) setelah dimutilasi pada Desember 2023 lalu di kamar mandi.
Namun, lantaran potongan tubuh Jeffry sudah memunculkan bau menyengat akibat membusuk, Marcellino langsung berinisiatif untuk memasukkannya ke dalam lemari pendingin atau freezer.
Adapun freezer tersebut ada setelah Marcellino membelinya. Setelah itu, Marcellino meletakkan freezer berisi potongan tubuh Jefry tersebut di bengkel milik korban.
"Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers pada Jumat (21/3/2025), dikutip dari Tribun Tangerang.
Namun, dua bulan setelahnya atau Februari 2024, Baktiar mengatakan Marcellino terpaksa memindah freezer berisi potongan tubuh sepupunya itu ke rumah lain milik korban karena bengkel korban akan disita bank.
"Pada sekitar Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank sehingga tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban," kata Baktiar.
Sementara, sebelum melakukan mutilasi, Baktiar menuturkan pelaku terlebih dahulu menusuk korban sebanyak tujuh kali dengan menggunakan pisau dapur.
Baru, setelah itu, Marcellino memutilasi jasad Jefry menjadi delapan bagian.
"Setelah korban tewas, pelaku memotong tubuh korban menjadi 8 bagian. Kepala, tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan sampai batas dengkul, kaki kiri sampai batas dengkul, telapak tangan kiri, pinggang sampai batas dengkul, dan bagian badan, menggunakan gergaji dan pisau yang telah disiapkan," kata Baktiar.
Baca juga: Tak Ingin Dicurigai, Tersangka Mutilasi di Jombang Datangi Rumah Korban Sehari setelah Pembunuhan
Lalu, sehari kemudian, Marcellino membuang organ dalam korban serta gergaji dan pisau untuk menghilangkan jejak.
Awal Mula Ditemukannya Jasad Jefry: Polisi Mau Tangkap Korban karena Jadi Buronan
Sementara, awal mula ditemukannya jasad Jefry ketika polisi dari Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penangkapan terhadap korban lantaran yang bersangkutan adalah buronan kasus penipuan.
Baktiar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) silam.
Lalu, sesampainya di rumah Jefry, polisi hanya bertemu dengan Marcellino. Kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Namun, di saat yang bersamaan, polisi menaruh curiga dengan sebuah freezer yang dalam kondisi diikat rantai.
Selanjutnya, polisi meminta Marcellino membuka freezer tersebut dan ditemukanlah jasad Jefry yang telah dalam kondisi termutilasi.
"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian, Polresta Tangerang dengan Polres Jakarta Utara, mengamankan tersangka MR, beserta barang bukti," kata Baktiar.
Motif: Pelaku Dendam Kerap Dikasari Korban
Baktiar juga menjelaskan terkait motif Marcellino sampai tega memutilasi sepupunya tersebut.
Ternyata, pelaku sudah memendam perasaan dendam kepada korban karena kerap disiksa dan diperalat.
"Pelaku kesal karena kerap disiksa oleh korban, dan juga sakit hati setelah merasa sering dimanfaatkan atau diperalat," kata Baktiar.
Dia mengatakan pelaku juga mengakui kerap mengalami kekerasan dari korban sejak kecil.
Adapun pelaku hidup bersama dengan korban lantaran dirinya adalah yatim piatu.
"Sejak kecil, pelaku sering mendapatkan kekerasan dari korban karena memang mereka tinggal berdua, posisi yatim piatu.
"Sehingga, pada tahun 2023, tepatnya bulan Desember, pelaku memiliki rencana pembunuhan pada korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Marcellino dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Tangerang dengan judul "Pria di Kabupaten Tangerang Mutilasi Sepupu, Jasad Korban Disimpan 2 Tahun dalam Lemari Pendingin"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Tangerang/Nurmahadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.