Minggu, 5 Oktober 2025

Tak Ingin Dicurigai, Tersangka Mutilasi di Jombang Datangi Rumah Korban Sehari setelah Pembunuhan

Pelaku mutilasi di Jombang sempat datangi rumah korban sehari setelah pembunuhan, tujuannya agar tak dicurigai.

Surya.co.id/Anggit Puji Widodo
PELAKU MUTILASI JOMBANG - Pelaku mutilasi Eko Fitrianto (38) diborgol dan menggunakan baju tahanan saat digelandang ke Kantor Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (20/2/2025). Eko mengungkap kronologi pembunuhan dan mutilasi terhadap Agus Soleh (37). Agus adalah identitas dari sesosok mayat tanpa kepala yang ditemukan di di saluran irigasi sawah di Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang pada Rabu (12/2/2025) lalu. Pelaku mutilasi sempat datangi rumah korban sehari setelah pembunuhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mutilasi yang mengguncang Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berawal dari penemuan jasad tanpa kepala di saluran irigasi di Desa Dukuharum Rabu (12/2/2025).

Jasad tersebut diketahui adalah Agus Soleh (37).

Selang beberapa jam kemudian, kepala korban ditemukan di sekitar Kali Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.

Pelaku, Eko Fitrianto (38) merupakan teman lama korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Eko sempat berkunjung ke rumah Agus sehari setelah pembunuhan.

Karena memang pelaku dan korban ini sudah teman lama. Pelaku sempat datang ke rumah Agus, ia datang dengan harapan bahwa tidak dicurigai," ucap AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Keduanya terlibat perkelahian setelah mengonsumsi minuman keras.

Eko mengaku membunuh Agus karena sakit hati atas ucapan yang dianggapnya tidak pantas. 

Dari hasil autopsi, terungkap Agus mungkin masih hidup saat dimutilasi.

"Memang ada pendarahan di kepala yang juga bisa mengakibatkan kematian. Tetapi dari hasil autopsi juga, yang menyebabkan kematian korban adalah adanya goresan benda tajam di leher, sehingga dimungkinkan korban masih hidup saat pelaku melakukan proses mutilasi," jelas AKP Margono.

Eko menggunakan alat pemotong kayu untuk memutilasi korban dan membuang kepala Agus ke Sungai Ngereco.

Baca juga: Kesaksian Keluarga Korban Mutilasi di Jombang, Tak Mengenal Tersangka dan Minta Dihukum Setimpal

Eko ditangkap di rumahnya di Desa Plosogeneng, Jombang.

Ia menjadi pelaku tunggal dalam kasus ini dan kini diancam dengan pasal 340, 338, dan 339 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Jasad Tanpa Kepala di Jombang, Pelaku Mutilasi Korban dalam Keadaan Hidup

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved