Jagoan Cikiwul Bekasi yang Minta THR Ditangkap, Dedi Mulyadi: Jangan Takut Terhadap Aksi Preman
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap Suhada, pria yang mengaku sebagai Jagoan Cikiwul yang viral minta THR ke perusahaan di Bantargebang
Editor:
Erik S
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
JAGOAN CIKIWUL DITANGKAP - Suhada, anggota ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta THR ke perusahaan hanya dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Suhada ditampilkan di hadapan awak media saat press release, Jumat (21/3/2025)
"Kita tidak mentolerir adanya aksi premanisme, silahkan masyarakat jika menemui aksi premanisme bisa menghubungi kantor kepolisian," tegasnya.
Suhada dijerat pasal 335 dan atau 368 untuk pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awalnya Garang, Suhada 'Jagoan Cikiwul' Kini Kicep Pakai Baju Tahanan, Dedi Mulyadi: Pasti Nangis!
Sumber: TribunJakarta
Baca Juga
Lisa Mariana Dipanggil Lagi Bareskrim: Kasus Ridwan Kamil Memanas Lagi |
![]() |
---|
Selain di Indramayu Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Kerap Terjadi di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Haji Sahroni dan 4 Anak Cucunya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
3 Fakta Gedung Pengajian Ambruk di Bogor: 4 Orang Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Santunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.