Senin, 29 September 2025

Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba

Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PEMERKOSAAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku kasus pemerkosaan berinisial RRR (29) di Pancoran Mas Depok ditangkap. Keterangan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

"Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

Baca juga: Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok

"Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu," ucapnya.

Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

"Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca," tuturnya.

Baca juga: Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

"Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR," katanya.

Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

"Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," tutur Ade Ary.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan