Sabtu, 4 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Terdakwa Akbar Adli Ungkap Tak Ada Niat Habisi Nyawa Bos Rental Mobil Ilyas Abdurahman

Akbar Adli mengatakan bahwa pihaknya berusaha menghindari terjadinya pembunuhan itu

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
TERDAKWA AKBAR ADLI - Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Akbar Adli di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi ia meminta hukuman seadil-adilnya. 

"Namun, kami mengakui bahwa kami salah, dan kami tidak ada sedikit pun niat untuk melarikan diri. Karena kami bertanggung jawab untuk menanggung semua risikonya," kata Akbar.

"Sekali lagi, kepada keluarga korban, kami memohon maaf sebesar-besarnya. Dan kepada Yang Mulia, kami mohon untuk diberi hukuman seadil-adilnya," tandasnya.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, dua terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman.

Pada persidangan, Senin (10/3/2025), Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oditur Militer memohon dalam perkara ini agar terdakwa Bambang dan Akbar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AL. Sementara itu, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi atas tewasnya Ilyas Abdurahman dan korban luka tembak, Ramli.

Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 209.633.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurahman sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban Ramli sebesar Rp 73.177.100.

Keterangan foto: Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Sersan Satu Akbar Adli, di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Pada sidang pledoi, ia meminta hukuman seadil-adilnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved