Jumat, 3 Oktober 2025

Detik-detik Oknum TNI AL Menangis Minta Dibebaskan dari Ancaman Pidana Pembunuhan Bos Rental Mobil

Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

|
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL MENANGIS -  Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin menangis di sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).

Terlihat mereka beberapa kali menyeka air mata.

Mereka merupakan terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman

Di sidang ini mereka bertiga memakai baju loreng-loreng khas tentara berwarna hijau.

Saat mendengar tim penasihat hukum menyampaikan pledoi berulang kali terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli menyeka air mata.

Keduanya tampak terus menangis tertunduk ketika tim penasihat hukum menyebut bahwa mereka tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan.

Pledoi dibacakan penasihat hukum.

Berdasar tuntutan Oditur Militer, terdakwa Bambang dan Akbar dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sehingga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa satu, dua dan tiga dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, serta harkat martabat," ujar penasihat hukum.

Baca juga: Oditur Militer Tolak Pleidoi Kuasa Hukum Terdakwa Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil

Dituntut Pidana Seumur Hidup

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe mengungkapkan Bambang Apri Atmojo dituntut penjara seumur hidup serta pemecatan dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa satu, (Bambang Apri Atmojo) pidana pokok, penjara seumur hidup dan dipecat dari keanggotaan TNI," ujar Gori. Bambang juga diharuskan membayar restitusi kepada keluarga korban penembakan, Ilyas Abdurrahman, dan Ramli.

Untuk Rafsin Hermawan, yang diduga sebagai penadah mobil, dituntut hukuman empat tahun penjara.

"Dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut," jelas Gori.

Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar total Rp 796.608.900 kepada keluarga korban.

Bambang diharuskan membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146 juta kepada Ramli.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved