Minggu, 5 Oktober 2025

Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal

hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, mengabulkan gugatan FR atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
SIDANG DI PN TANGERANG - Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025). 

Hal serupa juga disampaikan oleh suami FR, J, yang menyatakan bahwa aparat langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan tanpa izin.

Atas kejadian tersebut, FR melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.

Ikhtiar keadilan berbuah manis hingga akhirnya mendapatkan putusan yang membatalkan status tersangka.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Ternyata Korban Target Salah Sasaran

Kini, tim kuasa hukum berharap Polsek Kelapa Dua dapat mematuhi putusan hukum tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved