Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Penetapan Tersangka FR Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangsel Batal
hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, mengabulkan gugatan FR atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
HandOut/IST
SIDANG DI PN TANGERANG - Kuasa hukum pemohon Rama K Prasetya (kiri) dan Madi Siregar memberi keterangan pers usai sidang di PN Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025).
Hal serupa juga disampaikan oleh suami FR, J, yang menyatakan bahwa aparat langsung masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan tanpa izin.
Atas kejadian tersebut, FR melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan.
Ikhtiar keadilan berbuah manis hingga akhirnya mendapatkan putusan yang membatalkan status tersangka.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pemuda di Baleendah Bandung, Ternyata Korban Target Salah Sasaran
Kini, tim kuasa hukum berharap Polsek Kelapa Dua dapat mematuhi putusan hukum tersebut.
Baca Juga
Pasangan Lesbian Aniaya Anak di Pasar Kebayoran Lama Jaksel: Korban Dianggap Beban dan Nakal |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Ayah Juna, Sosok yang Siksa Bocah Lalu Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta |
![]() |
---|
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.