Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Usai AKBP Fajar Jadi Tersangka Pencabulan, Ini Pengganti Kapolres Ngada yang Baru

Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan penggunaan narkoba. Ini sosok penggantinya.

Penulis: David AdiAdi
Tribunnews.com/Reynas
AKBP FAJAR - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan, Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM – Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Usai resmi menyandang status tersangka, AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga dimutasi menjadi Perwira Menengah Yanma Mabes Polri.

Mutasi itu tertuang dalam surat telegram Kapolri ST/489/III/KEP./2025 - KEP/464/III/2025, tanggal 12-3-2025.

Lantas, siapa yang menggantikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai Kapolres Ngada yang baru ?

Kapolres Ngada Baru

Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi Hendry Novinka Chandra mengatakan posisi AKBP Fajar Widyadharma Lukman akan diganti oleh AKBP Andrey Valentino.

“Kapolres Ngada yang baru akan dijabat oleh AKBP Andrey Valentino, yang kini bertugas sebagai Kapolres Nagekeo,” kata Hendry.

Baca juga: DP3A Kota Kupang Beri Pendampingan Terhadap Korban Pencabulan yang Dilakukan Eks Kapolres Ngada

Sementara posisi AKBP Valentino sebagai Kapolres Nagekeo akan digantikan oleh AKBP Rachmat Muchamad Salihi, Kasubdit 2 Direktorat Reskrimum Polda NTT.

"Di NTT, ada sejumlah pejabat utama Polda yang dimutasi. Sedangkan Kapolres ada delapan orang," sambungnya.

Resmi Jadi Tersangka

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk kali pertama tampak mengenakan baju tahanan.

AKBP Fajar ditampilkan ke hadapan awak media saat konferensi pers penanganan kasus yang menjeratnya terkait asusila dan narkoba.

Tak sampai lima menit, yang bersangkutan kembali digiring ke rumah tahanan Bareskrim Polri.

Saat berjalan keluar ruang konferensi pers, AKBP Fajar melontarkan tiga kata.

"Saya Sayang Indonesia!" ucap terduga pelanggar.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto membenarkan bahwa AKBP Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved