Sabtu, 4 Oktober 2025

Minyak Goreng

Motif Pelaku Kurangi Takaran MinyaKita di Depok: Cari Keuntungan Pribadi

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BARBUK MINYAK KITA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus permainan takaran Minyak Kita tidak sesuai kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). Dari penjualan itu tersangka mencari keuntungan pribadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus permainan takaran MinyaKita tidak sesuai kemasan.


Produsen MinyaKita yang digrebek penyidik Bareskrim Polri dilakukan di sebuah gudang wilayah Cilodong Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).


Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen di gudang tersebut.

Baca juga: Minyakita Kemasan Ulang Beredar Sejak 2024 di Gorontalo dan Pasar Kemayoran Jakarta


"Hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan," ungkapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025) 


Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.


Takaran minyak goreng yang seharusnya 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. 


"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkap Dirtipideksus.


Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab


Helfi menyebut motif dari produsen adalah mencari keuntungan pribadi.

Baca juga: Produsen MinyaKita PT Tunas Agro Indolestari Bantah Kurangi Takaran: Yang Diperiksa Bukan Milik Kita


Pihaknya mengimbau agar pelaku usaha tidak mencari keuntungan dari pengemasan ulang minyak goreng tersebut.


"Kami mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," ujar Helfi.


Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.


Di antaranya 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. 


"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," imbuh dia.

Baca juga: Sosok Inisial AWI Jadi Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Berikut Temuan Bareskrim Polri


Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. 


"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat," tambahnya.


Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional.


Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Baca juga: Modus Pemalsuan MinyaKita di Bogor, Tersangka Raup Untung Rp600 Juta dan Beraksi sejak Januari 2025


Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau
c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.


Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau


Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved