Jumat, 3 Oktober 2025

Minyak Goreng

Modus Pemalsuan MinyaKita di Bogor, Tersangka Raup Untung Rp600 Juta dan Beraksi sejak Januari 2025

Terungkap cara TRM palsukan MinyaKita dan dapat raup keuntungan Rp600 juta sebulan. Gudang pembuatan MinyaKita di Bogor didatangi kepolisian.

|
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
TERSANGKA MINYAKITA PALSU - Tersangka TRM saat dihadirkan Satreskrim Polres Bogor dalam konferensi pers kasus MinyaKita palsu, Senin (10/3/2025). TRM merupakan pengelola gudang pengemasan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan berlabel MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap tersangka pemalsuan MinyaKita berinisial TRM di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

TRM merupakan pengelola produksi gudang yang telah beroperasi sejak Januari 2025.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, mengatakan TRM mengemas ulang minyak curah ke dalam botol dengan label MinyaKita.

Selain itu, TRM juga mengurangi takaran dari 1000 ml menjadi 750-800 ml untuk keuntungan pribadi.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," paparnya, Senin (10/3/2025), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

TRM memperoleh bahan untuk dijadikan MinyaKita dari Tangerang dan Jakarta.

"Di dalam repackaging tersebut juga pelaku dia membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih," tandasnya.

Ia menambahkan MinyaKita yang diproduksi TRM dijual ke distributor di atas harga pasaran.

TRM menjualnya seharga Rp15.600, lebih tinggi dari aturan yakni Rp13.500.

"Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga MinyaKita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu," tandasnya.

Kompol Rizka menambahkan tersangka memperoleh keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembuat MinyaKita Palsu di Bogor, Kini Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, TRM dijerat undang-undang perlindungan konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ungkapnya.

TRM juga dapat dijerat dengan undang-undang perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved