Sabtu, 4 Oktober 2025

Minyak Goreng

Motif Pelaku Kurangi Takaran MinyaKita di Depok: Cari Keuntungan Pribadi

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
BARBUK MINYAK KITA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus permainan takaran Minyak Kita tidak sesuai kemasan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025). Dari penjualan itu tersangka mencari keuntungan pribadi 


"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat," tambahnya.


Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional.


Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.


Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Baca juga: Modus Pemalsuan MinyaKita di Bogor, Tersangka Raup Untung Rp600 Juta dan Beraksi sejak Januari 2025


Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau
c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.


Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau


Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved