Jumat, 3 Oktober 2025

Satpam Mal di Bekasi Bunuh Driver Ojol, Modus Menginap di Rumah lalu Gasak Harta Korban

Satpam Mal di Bekasi berinisial HJ (43) tega membunuh dan merampok seorang driver ojol MAW (39) yang merupakan teman SDnya sendiri, Jumat (28/2/2025).

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Salma Fenty
Wartakotalive/Ramadhan L Q
DRIVER OJOL DIBUNUH - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (6/3/2025), menunjukkan foto HJ (43) pelaku pembunuhan terhadap pengemudi ojol MAW (39) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jalan Nusa Penida 3, RT 005 RW 010, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (3/3/2025). HJ ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, balok yang digunakan pelaku sebagai senjata pembunuhan diletakkan kembali di dekat dapur, lalu HJ mencuri ponsel, tas, dan sepeda motor milik korban.

"Kemudian pergi meninggalkan lokasi untuk pulang ke tempat tinggal pelaku di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," sebut Ade Ary.

Baca juga: Detik-detik Driver Ojol di Bekasi Dibunuh Teman SD, Jasad Ditemukan Terbungkus Kasur di Rumah

Dalam perjalanan pulang, ponsel dan tas milik korban dibuang pelaku ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya untuk menghilangkan barang bukti.

Sedangkan, sepeda motor korban digunakan pelaku untuk kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal.

Polisi berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (3/3/2025).

"Jadi waktu penangkapannya kurang dari 24 jam, penyidik gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku, sudah kami sampaikan tadi saudara HJ ya, lahir tahun 1982, tinggal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi," tutur Ade Ary.

"Jadi saat ditemukan, korban berada dalam tumpukan tikar dan kasur. Ini berawal dari penemuan jenazah ya beberapa hari lalu. Kemudian dikembangkan di dalamnya, akhirnya berhasil diungkap," imbuhnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa balok atau sebatang kayu, motor, pakaian milik korban hingga tikar.

"Ada beberapa barang bukti yang pertama tadi balok ya balok sudah. Kemudian ini motor milik korban yang diambil oleh pelaku. Kemudian ada tikar dan pakaian milik korban," papar Ade Ary.

"Kemudian, ada juga barang bukti hasil visum dan otopsi sementara yang sudah diamankan oleh penyidik," lanjutnya.

Kini penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, HJ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuhan Ojol di Bekasi, Pelakunya Teman SD yang Tidak Tahu Diri Usai Diizinkan Menginap di Rumah

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved