Penjual Ayam di Jaksel jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp2 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
SY ditangkap polisi di Pasar Kebayoran Lama pada Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Pelaku melakukan praktik ilegal dengan menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam.
Praktik ilegal itu untuk meningkatkan berat ayam agar harganya yang dijual lebih mahal.
"Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB, (pelaku ditangkap) di wilayah Pasar Kebayoran Lama," ucapnya.
Penangkapan S dilakukan di rumah potong tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air, dan tidak sesuai dengan standar produksi," kata Ardian.
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air.
Lalu lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kwitansi penjualan.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.

S mengaku menyuntikkan air ke ayam agar beratnya bertambah.
Dengan cara tersebut pelaku memperoleh keuntungan yang lebih besar dari penjualan ayam tersebut.
Baca juga: Detik-detik WNA Asal China Lompat dari Lantai 2 Hotel di Tuban, Sebelumnya Terlibat Pertengkaran
Dengan meningkatnya permintaan ayam selama bulan Ramadan, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap kejahatan serupa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.