Penjual Ayam di Jaksel jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp2 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
SY ditangkap polisi di Pasar Kebayoran Lama pada Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB. Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan SY (32), seorang penjual ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Bukan tanpa alasan, polisi menyematkan status tersangka kejahatan ke pedagang tersebut.
Rupanya, polisi menemukan alat bukti bahwa SY melakukan praktik jahat pada ayam yang dijualnya yakni ayam gelonggongan.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti menuturkan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah kami lakukan gelar perkara status pelaku kami tingkatkan menjadi tersangka,” katanya, Jumat (28/2/2025).
Bima menuturkan bahwa tersangka dipersangkakan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara denda maksimal Rp2 miliar.
Tersangka melakukan tindak pidana menyuntik ayam potong dengan air hingga bobot ayam menjadi lebih berat.
"Sebelum dilakukan gelonggongan bobot berbeda dari awal sekitar 1 sampai 2 ons," ucapnya.
Baca juga: Tidak Punya Izin Praktik, Oknum Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut 4 Tahun
Alat yang digunakan tersangka berupa kompresor dan suntikan yang sudah dimodifikasi.
Dalam sehari tersangka dapat menyuntik sekitar 200 ayam.
Per potong ayam dijual sekitar Rp30 ribu - Rp50 ribu sedangkan praktik tersebut telah dilakukan sejak 2021.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan menangkap SY (32) yang diduga menjual ayam gelonggongan menjelang bulan Ramadan.
SY ditangkap polisi di Pasar Kebayoran Lama pada Kamis, 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB.
Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Polres Boyolali Dalami Adanya Dugaan Praktik Penjualan Daging Sapi Gelonggongan
Ardian mengatakan S berprofesi sebagai penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di Kebayoran Lama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.