Kamis, 2 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Istri Kades Kohod Masih Syok Suaminya Ditahan Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut

Polisi telah menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di perairan Tangerang, Banten

Editor: Erik S
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
ISTRI KADES KOHOD - Istri Kades Arsin bin Sanip, Sri Wahyuni, diperiksa Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan di kawasan pagar laut Tangerang; di Mapolsek Pakuhaji, Kabupaten, Tangerang, Banten, Senin (10/2/2025). Kini, istri Kades Kohod itu mengalami syok usai Arsin ditahan Bareskrim Polri atas kasus tersebut yang menjerat suaminya. 

 

Warga Alar Jiban Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, meminta agar pelaku utama kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Tangerang, ditangkap.

Warga tidak puas polisi hanya menetapkan empat orang yang sebelumnya sudah jadi tersangka.

"Jadi kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," kata Oman, seorang warga di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Selasa (25/2/2025).

Walau demikian, ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK) itu enggan menyebut secara gamblang siapa pelaku lainnya dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM tersebut. 

Baca juga: Menteri Nusron: Tidak Benar SHGB di Sepanjang Pagar Laut Tangerang Batal Dicabut

Sebab kata dia, keputusan adanya tersangka lain dalam kasus itu merupakan ranah aparat penegak hukum. 

"Sebenarnya tidak harus kami yang menyebutkan ataupun kami sendiri yang harus memberikan informasi," kata Oman. 

"Sebenarnya dari pihak berwajib pun sudah tahu, cuma tinggal nanti proses hukumnya saja bagaimana kelanjutannya," tambahnya. 

Lebih lanjut, Oman menduga tersangka baru itu datang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang

Sebab, terbitnya surat SHGB dan SHM pagar laut tidak mungkin langsung turun dari Kades Kohod maupun Sekdesnya.

"Kalau yang namanya pemerintahan desa, intinya dari pemerintahan kecamatan dan kabupaten pasti ada lah. Dugaan kami itu ada. Intinya berkait sampai ke sana atau ke BPN ataupun pihak-pihak terkait yang lainnya," papar Oman. 

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum warga Kohod, Henri Kusuma.

"Kami warga Desa Kohod menanti pemeriksaan dugaan tersangka lain terkait aliran dana dan/atau tataran kebijakan," kata Henri Kusuma saat dikonfirmasi.

Henri pun mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas kinerja Bareskrim Polri, setelah menahan empat orang tersangka

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved