Kamis, 2 Oktober 2025

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis

Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id
ILUSTRASI TPPO - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran gelap atau ilegal ke Bahrain, Selasa (25/2/2025).  Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SG, RH, dan NH telah ditahan terkait kasus ini 

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi," ujar Kasubdit.

"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," imbuhnya.

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved