Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain, Korban Dijadikan Terapis
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
tribunlampung.co.id
ILUSTRASI TPPO - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran gelap atau ilegal ke Bahrain, Selasa (25/2/2025). Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni SG, RH, dan NH telah ditahan terkait kasus ini
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi," ujar Kasubdit.
"Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," imbuhnya.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan.
Baca Juga
Lisa Mariana Ngaku Terima Dana dari Ridwan Kamil, tapi Tak Tahu soal Aliran Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
KPK: Lisa Mariana Terima Uang dari Ridwan Kamil, Diduga dari Korupsi Dana Iklan |
![]() |
---|
Kubu Ridwan Kamil Tolak Tantang Lisa Mariana Lakukan Tes DNA Ulang: Tak Ada Alasan Hukum |
![]() |
---|
Kubu Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura, Sebut Akurasinya Lebih Tinggi |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Atap SMKN 1 Cileungsi, Diduga Tak Kuat Tahan Genteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.