Sabtu, 4 Oktober 2025

Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia

Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus hingga tuntas.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
ANAK BOS PRODIA - Penyidik kepolisian melakukan pelimpahan Arif Nugroho (AN) alias Bastian tengah), anak bos Prodia, tersangka kasus kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja open BO, FA (16) dari Rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kompolnas menyoroti penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersangka pembunuhan ABG Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan dan Muhammad Bayu Hartoyo yang terkesan lamban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyoroti penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) tersangka pembunuhan ABG Anak Bos Prodia Arif Nugroho dan dan Muhammad Bayu Hartoyo yang terkesan lamban.

Pasalnya kasus itu sudah naik ke tahap penydikan.

Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat

“Yang enggak kalah pentingnya juga mengapa kok proses ini lama? Baru sekarang naik,” kata Anam saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Anam mendorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan kasus hingga tuntas.

Baca juga: Naik Penyidikan, Polisi Bidik Calon Tersangka dalam Kasus Dugaan Penipuan Anak Bos Prodia

“Kami menyambut baik kalau memang proses penegakan hukumnya berjalan apalagi sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan laporan polisi terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) yang terungkap di sidang etik AKBP Bintoro sudah tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan kepada wartawan di gedung Ditreskrimum PMJ, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Wira menyebut penanganan perkara tersebut masih berjalan.

“Iya ada (LP) itu masih jalan sudah sidik (penyidikan),” tuturnya.

Namun dia enggan menyampaikan berapa jumlah saksi yang diperiksa sampai saat ini.

“Lupa ya, nanti kita buka lagi berkasnya prosesur berjalan,” tambah Wira.

LP Tipe A

Dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro mengungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

Baca juga: Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia

Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved