AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kasus AKBP Bintoro dan DWP: Pengamat Duga Kasus Pemerasan Polisi Sering Terjadi, Korban Takut Lapor
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 'oknum' polisi kembali terungkap ke publik setelah kasus DWP kini kasus AKBP Bintoro.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 'oknum' polisi kembali terungkap ke publik.
Sebelumnya sejumlah polisi di Jakarta ketahuan melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Nilainya mencapai miliaran rupiah dan dilakukan oleh beberapa perwira polisi yang bertugas di wilayah Polda Metro Jaya, Jakarta.
Beberapa dari mereka sudah diberikan sanksi.
Kendati demikian kasus ini masih disorot karena tak kunjung ada kejelasan soal proses pidana.
Sejauh ini, puluhan anggota yang diduga melakukan pemerasan sendiri hanya disanksi kode etik mulai dari pemecatan hingga demosi.
Baca juga: Kasus AKBP Bintoro Disebut Penyuapan Bukan Pemerasan, Staf Ahli Kapolri Telepon Kapolda Metro Jaya
Kasus AKBP Bintoro Terungkap, Diduga Sering Terjadi
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menduga kasus semacam ini cukup banyak terjadi, tetapi hanya sedikit yang berani melaporkan atau mengungkapkan.
“Tapi yang mencuat, yang berani speak up (berbicara) hanya beberapa orang, seperti pada kasus DWP. Dan yang berani speak up adalah warga negara asing, seperti itu,” kata Bambang dikutip dari Kompas.TV, Rabu (29/1/2025).
Oleh karena itu kepolisian memang harus ada pembenahan dalam sistem kontrol karena kalau tidak ada perbaikan dalam sistem kontrol, ini akan terulang-terulang lagi.
Bambang menambahkan, sebenarnya kepolisian harus membangun sistem informasi proses penyelidikan untuk transparansi.
Tujuannya, agar masyarakat bisa melihat sejauh mana proses hukum itu dilakukan oleh kepolisian.
“Kalau tidak, yang muncul ya seperti ini, masyarakat tidak bisa mengontrol, akhirnya muncullah transaksi-transaksi haram seperti ini. Ada yang menyuap, ada yang memeras, seperti itu. Siapa yang memeras atau menyuap, sama-sama tentu adalah tindak pidana,” bebernya.
Publik, kata dia, tentu tidak bisa menyudutkan salah satu pihak.
Oleh karenanya, penyelidikan terkait kasus AKBP Bintoro memang harus dibuka secara transparan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.