Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Selain AKBP Bintoro, Ini Nama 2 Polisi Lainnya Digugat ke PN Jaksel Diduga Terkait Kasus Pemerasan

Lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha.

|
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Foto fie: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Lima orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha.

Penggugat adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Lima orang tersebut adalah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Selain Bintoro, empat orang lain juga digugat dalam perkara ini.

Dua polisi diantaranya adalah AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria.

Dan dua warga sipil atas nama Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Anak Pengusaha dan Pengacara

Dua penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.

Dua warga sipil yang digugat yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry diduga berprofesi sebagai kuasa hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

"Mereka kemudian menggugat ke PN Jaksel dalam perkara nomor 30 tahun 2025 di mana penggugatnya adalah Saudara Arif dan Bayu, menggugat AKBP Bintoro kemudian AKP Adriana kalau tidak salah dan ada dua anggotanya serta dua orang sipil atas nama Evelin Dohar Hutagalung dan Heri," katanya seperti dikutip dari TVOne yang tayang pada Senin (27/1/2025). 

Gugatan itu diawali karena pihak tersangka, Arif dan Bayu, mempertanyakan komitmen dari AKBP Bintoro yang berjanji akan menghentikan penyidikan di kasus kematian seorang wanita muda berinisial FA di bulan April 2024. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved