Polisi Tangkap 20 Tersangka Penipuan Online Modus Love Scam, Amankan 94 Unit Ponsel
Modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam yang dilakukan oleh jaringan pelaku internasional.
Para tersangka menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.
“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
Para pelaku memasang foto orang lain untuk menarik perhatian korban, kemudian menjalin hubungan emosional hingga korban percaya.
Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen.
Baca juga: Tips Agar Tak Terjebak Love Scam Saat Menggunakan Aplikasi Kencan Daring
Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Apartemen Batavia, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Selain itu polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.
Sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya adalah INB sebagai Leader (43), AKP sebagai Leader (27), RW sebagai Leader (27), MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27), BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19), dan MR (25).
Satu pelaku AJY saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Saat ini polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.
Penampakan Rumah Mewah di Lebak Bulus, Jadi Markas Penipuan Online WNA China |
![]() |
---|
Amnesty International Ungkap Praktik Perdagangan Manusia di Kompleks Penipuan Online di Kamboja |
![]() |
---|
Jurnalis Wanita Dijambret di Halte Balai Kota Jakarta, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Sindikat Penipuan Online Modus Love Scam Terungkap di Bali, Dikendalikan dari Kamboja |
![]() |
---|
Link Palsu Kirim Saldo Digital Marak Beredar, Lindungi Akunmu dari yang Tipu-Tipu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.