Minggu, 5 Oktober 2025

Waspada Penipuan Iklan Mobil di Medsos, Warga Lueng Bata Tertipu Rp140 Juta, Kenali Modusnya

Warga Lueng Bata tertipu Rp140 juta melalui iklan mobil di media sosial. Kenali modus penipuan online dan cara antisipasinya agar tidak jadi korban.

Editor: Glery Lazuardi
freepik
ILUSTRASI MEDIA SOSIAL - Modus penipuan melalui iklan mobil di media sosial mengakibatkan kerugian besar bagi korban. Waspadai transaksi online yang mencurigakan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang warga Lueng Bata, Banda Aceh, Zulkiram, menjadi korban penipuan online setelah tergiur iklan mobil Toyota Veloz di media sosial.

Pelaku yang menyamar sebagai agen jual beli mobil berhasil menipu korban dengan cara meyakinkan untuk mentransfer uang sebesar Rp140 juta.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya mengenali modus penipuan di platform media sosial agar tidak terjebak dalam transaksi yang merugikan.

Baca juga: Waspada Penipuan Online Blasting Pesan WA, Modus Pelaku Pura-pura Jadi CS Bank Swasta

Modus Penipuan Mobil di Facebook yang Menimpa Warga Lueng Bata

Transaksi bermula saat Zulkiram melihat iklan penjualan mobil di Facebook yang mengarah pada komunikasi lanjutan melalui aplikasi WhatsApp. 

Pelaku yang diketahui bersama SA (28), warga Tangerang, berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang sebesar Rp140,5 juta. 

Namun setelah uang dikirim, pelaku berdalih dana tidak masuk dan kemudian tidak dapat dihubungi lagi.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono korban merasa tertipu setelah teman korban yang diminta untuk datang ke lokasi melakukan pengecekan mobil tidak menemukan bukti transfer yang dikirim korban.

“Pemilik mobil bilang kalau itu bukan rekeningnya dan tidak ada uang yang masuk, akhirnya di sinilah korban sadar sudah tertipu. Sempat dihubungi tapi tidak aktif lagi," ujarnya pada Jumat (9/5/2025).

Ilustrasi Penipuan Online Scam.
ILUSTRASI PENIPUAN - Pelaku penipuan yang menyamar sebagai agen jual beli mobil berhasil menipu warga Lueng Bata hingga Rp140 juta.(Shutterstock)

Pelaku Ditangkap, Korban Tertipu Rp140 Juta Melalui Transaksi Online

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memang bukan agen resmi dan hanya berpura-pura menjual mobil melalui akun Facebook palsu. 

Pelaku berhasil ditangkap di Tangerang pada Sabtu (3/5/2025) dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Ratusan Warga di Pasuruan Jadi Korban Penipuan Pinjol, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

5 Tips Cegah Penipuan Online: Edukasi dari Praktisi Digital Bali

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk berhati-hati saat melakukan transaksi daring. 

Platform seperti Facebook memang kerap menjadi lahan subur bagi para pelaku penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuan pengguna.

Di tengah maraknya kasus serupa, seorang praktisi digital asal Bali, Widiastrawan Putu, aktif mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman penipuan digital.

Menurut Widiastrawan, modus umum yang digunakan pelaku antara lain penawaran harga terlalu murah, pengiriman barang palsu atau tidak dikirim sama sekali, serta komunikasi yang dilakukan di luar platform resmi.

Berikut 5 tips dari Widiastrawan Putu untuk mencegah penipuan jual beli online:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved