Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Klaim Sertifikat HGB Dulunya Adalah Daratan, Nusron: Fisiknya Sudah Tidak Ada, Masuk Kategori Musnah

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan alasan pagar laut yang terdapat sertifikat HGB dulunya daratan tidak bisa diterima.

Editor: Erik S
tribunnews.com
Menteri ATRBPN Nusron Wahid soal kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menegaskan, pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Meskipun kata dia, sempat terjadi perdebatan dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.

Nusron mengatakan, perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang

Meski begitu, Nusron mengaku tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.

Sehingga kata Nusron, jika tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

"Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron saat meninjau pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (24/1/2025).

Nusron menegaskan tidak mau ambil pusing karena tanah tersebut sudah lenyap.

"Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata dia.

Nusron mengatakan telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sertifikat terbit tahun 2022-2023

Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat tanah area di perairan Tangerang, Banten, diterbitkan pada tahun 2022-2023. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pembatalan sertifikat yang berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

Baca juga: Video Pengakuan Agung Sedayu Group soal SHGB Pagar Laut: Bukan Milik Kami, Dulu Tambak & Sawah

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," ujar Nusron.

Sebagai informasi, hal ini menyusul ditemukannya pagar laut dari cerucuk bambu di perairan Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. Awalnya masalah tersebut ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang akhirnya menyeret Kementerian ATR/BPN setelah ditemukannya sertifikat tanah di bawah laut tersebut di Bhumi ATR/BPN. (Tribun Tangerang/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved