Sabtu, 4 Oktober 2025

Terkuak Alasan Pria di Kelapa Gading Tembak Mati Kucing Pakai Senapan Angin

Seto mengatakan kucing yang DD maksud tidak jelas, sehingga dia menembak kucing yang ada di depan matanya

Tangkap layar akun Instagram @donihedaru
Seorang pria berinisial DD (45) yang tega menembak kucing peliharaan hingga mati dengan senapan angin di Jalan Molek Blok S, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (21/1/2025) lalu sekira pukul 16.00 WIB. 

Adapun DD dijerat pasal penganiayaan terhadap Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 302 KUHAP ancaman hukuman 9 bulan penjara dan/atau Pasal 406 KUHAP tentang  dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, memebikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. 

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek canon super Model 737 Cal 177 No. Seri 10202410 dan 56 butir peluru senapan angin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved