Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pagar Laut Misterius Tak Miliki Lampu-Plang, Nelayan Terancam Bahaya, PBHI: Bongkar dan Pidanakan!

Ketua PBHI, Julius Ibrani menyebut pihaknya mendapat informasi pagar laut misterius sudah dipasang sejak lima bulan lalu dan membahayakan nelayan.

Tribunnews/IST
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) turut meninjau pagar laut misterius di Tangerang, Banten, Senin (13/1/2025). Peninjauan pagar laut misterius dilakukan PBHI bersama LBH PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait siapa pemilik pagar laut Tangerang.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, pemilik sudah diketahui setelah melakukan wawancara dengan sejumlah nelayan.

Meski begitu, ia belum bisa membeberkan siapa pemilik pagar laut Tangerang karena hal ini akan dilaporkan terlebih dulu ke pimpinan KKP untuk ditindaklanjuti.

“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan. Kami gali dulu siapa di baliknya ini. Ada sedikit titik terang dan kami irtu sudah kantongi,” ujar Pung, Jumat (10/1/2025), dikutip TribunJatim.com Sabtu (11/1/2025).

Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” tambahnya.

Sejauh ini, Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten sudah memperoleh informasi bahwa warga mendapat bayaran Rp 100.000 untuk membangun pagar laut.

Cuma itu yang memerintahkan siapa, kita belum sampai situ," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Banten, Fadli Afriadi, dikutip dari Tribunnews, Rabu (8/1/2025).

Cabut Pagar Laut

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya akan mencabut pagar laut Tangerang jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Ia sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk meninjau dan mengecek lokasi pagar laut.

Jika pembangunan pagar laut sudah mengantongi izin, KKP tidak akan melarangnya.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” ujar Sakti dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Sakti menyampaikan, ia juga belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DIKUAK Nelayan, Pemilik Pagar Laut Tangerang Sepanjang 30 Km Ternyata Selebriti Tenar dan Viral.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Medan.com)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved