Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal

Kuasa hukum mengatakan Ria Agustina punya 33 sertifikat dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari BPOM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews/Reynas Abdila
Kuasa Hukum Ria Agustina, Raden Ariya diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12/2024). 


Dari situ kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

 


“Pada saat itu RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roller terhadap perempuan yang bernama N,” tambah Wira.

 


Anggota unit 1 Subdit 5 melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kamar 2028 dan ditemukan roller bekas pakai, serum, cream anastesi.

 


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar. 

 


“Tersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,” imbuhnya.

 

RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.

 


Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).

Baca juga: Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap


Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

 


Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved