Minggu, 5 Oktober 2025

Eks Kadis LH Kota Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing, Diancam Penjara 10 Tahun

Tihar Sopian melakukan tindak pidana Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terkait PengelolaanSampah Rawa Kucing

Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews.com
Asap pekat mebubung dari lokasi kebakaran di tempat pembuangan akhir sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang, Minggu (22/10/2023). Sekitar 80 persen dari 34,8 hektar lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing terbakar sejak Jumat (20/10/2023) lalu. (kiri) dan TS (kanan), mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Rawa Kucing pada Jumat (6/12/2024). 

Peristiwa yang merupakan bencana nasional itu berhasil dipadamkan setelah dilakukan proses pemadaman selama selama 13 hari.

Teratasinya kebakaran gunung sampah tersebut usai BPBD Kota Tangerang mengeluarkan status darurat tanggap bencana.

Sebanyak 750 personel gabungan dari OPD, TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang mencapai 27 hektar tersebut.

Luasnya area yang terbakar itu membuat proses pemadaman dilakukan dengan menggunakan metode, yakni melalui jalur darat dan jalur udara.

Untuk pemadaman jalur darat dilakukan dengan membelah gunung sampah agar dapat menuju titik api.

Sementara untuk jalur udara menggunakan satu helikopter water bombing PK-DBM/ AS350B3e milik BNPB hingga hari ke-11. (m28)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved