Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Polisi Bantah MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Miliki Riwayat Gangguan Kejiwaan
Polisi membantah MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya |
---|
Rekomendasi Asosiasi Psikologi Forensik, Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Dirujuk ke RS Polri |
---|
Berkas Rampung, Tersangka MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dilimpahkan ke Kejaksaan |
---|
Ibu Ungkap Kebahagiaan Keluarga Sebelum MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ada Canda di Jumat Malam |
---|
Polisi Beberkan Kondisi Ibu Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus : Masih Terguncang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.