Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Polisi Bantah MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Miliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Polisi membantah MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan layar YouTube Mantra Room
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi 

 


MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

 


MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

 


Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved