Minggu, 5 Oktober 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Polisi Bantah MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Miliki Riwayat Gangguan Kejiwaan

Polisi membantah MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tangkapan layar YouTube Mantra Room
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membantah MAS (14) tersangka pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

“Tidak ada,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan, MAS belum pernah dirawat atau berobat terkait kejiwaan.

“Belum pernah,” imbuh Nurma.


Sejauh ini penyelidik masih mendalami motif MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40) dan neneknya, RM (69) serta melukai ibunya AP (40) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

 

Muncul isu jika motif MAS melakukan aksinya tersebut lantaran dipaksa belajar oleh kedua orang tuanya. 

Terkait itu, pihak kepolisian pun menjawab isu yang berkembang ini.

 


"Ya kita bertanya karena banyak beredar dia dipaksa untuk belajar. Tetapi sejauh ini, setelah kita tanyakan, dia memang disuruh belajar, tapi dia itu sudah hal biasa bagi anak yang berkonflik dengan hukum ini. Jadi itu memang menjadi kebiasaan dari ibu bapaknya, dia disuruh belajar," kata Nurma.

 


Dalam kesehariannya, Nurma mengatakan memang MAS kerap diminta untuk belajar. 

 


Namun, tersangka mengaku tidak ada paksaan atau tekanan yang menbuat dia hingga melakukan aksi kejinya itu.

 


"Memang disuruh dari bapak dan ibunya. Tapi dia tidak merasa ditekan, karena dia bilang 'kalau saya belajar saya pintar'. Itu yang diungkapkan anak yang berkonflik dengan hukum," ungkapnya.

 


"Kalau sejauh ini kita bertanya, kemudian dijawab oleh anak tersebut. Dia bilang 'ini bukan paksaan'. Jadi walaupun dia memang disuruh untuk belajar, tapi dia mengerjakan dengan senang hati," sambungnya. 

 


Sehingga, polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh MAS di samping mengecek kejiwaannya.

 


"(motif pasti pembunuhan) kita masih mendalami. (hasil tes kejiwaan) belum, belum keluar," tuturnya.

 


Untuk informasi, anak di bawah umur berinisial MAS (14) membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.

 


Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.

 


Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.

 


MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

 


MAS tidak ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah aman (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

 


Hal ini mengingat status tersangka masih di bawah umur, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved