Mami Karaoke di Jaksel Ditangkap Karena Jual Anak di Bawah Umur Sebagai LC, Korban Dibayar Segini
Soerang perempuan berinisial FW (42) di Jakarta Selatan ditangkap karena memperdagangkan dua anak di bawah umur sebagai ladies companion (LC)
Keduanya kedapatan menjadi LC usai Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan merazia tempat karaoke di Blok M pada Minggu (10/11/2024) dini hari.
“(Saat merazia) ditemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku saudari FW terhadap AF dan NM,” ujar dia.
Kini, FW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi menjerat FW dengan Pasal 88 juncto Pasal 761 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 297 KUHP. (Kompas.com/Tribunnews)
Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan, Vadel Badjideh Pernah Singgung Kematian |
![]() |
---|
Bermodal Juara Karaoke, Derry Rulita Panjaitan Siap Berkompetisi di Kancah Dunia |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
Remaja 15 Tahun Hamil 5 Bulan, Jadi Korban TPPO Berkedok Kerja Sebagai LC, 10 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.