Senin, 6 Oktober 2025

Viral ASN Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Lakukan Pembinaan dan Sidak

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih turun ke lokasi dan memimpin pembinaan terhadap seluruh staf puskesmas

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
ASN KARAOKE - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025). Endah Subekti Kuntariningsih langsung turun ke lokasi dan memimpin pembinaan terhadap seluruh staf puskesmas 

Laporan Wartawan Tribun Jogja R Hanif Suryo Nugroho 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul merespons serius video viral berdurasi 21 detik yang menunjukkan aktivitas karaoke di lingkungan Puskesmas Wonosari 1 saat jam kerja.

Insiden tersebut diduga terjadi pada Jumat (25/7/2025) pukul 08.46 WIB dan menampilkan seorang ASN menyanyikan lagu di ruang pelayanan.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih turun ke lokasi dan memimpin pembinaan terhadap seluruh staf puskesmas.

Ia menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa tindakan indisipliner akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen menegakkan disiplin ASN. Penanganan kasus ini kami serahkan ke Dinas Kesehatan dan BKPPD untuk dikaji sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Endah saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Disebut Sammy Simorangkir Pasang Tarif Lagu Kerispatih, Badai Beri Respons Ini

Sanksi yang dikenakan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga pemberhentian, berdasarkan hasil kajian Badan Kepegawaian.

Pemkab Gunungkidul juga akan melakukan evaluasi kedisiplinan ASN secara menyeluruh di seluruh OPD.

Inspektorat, BKPPD, dan Wakil Bupati ditugaskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik rawan seperti rumah makan dan tempat nongkrong ASN selama jam kerja.

“Masalahnya bukan hanya pada satu kejadian, tapi pada lemahnya pengawasan yang selama ini memberi ruang bagi pelanggaran,” ujar Endah.

Dalam waktu dekat, Pemkab Gunung Kidul akan melakukan evaluasi menyeluruh ke seluruh OPD.

"Hari ini, kami juga meminta Inspektorat, Kepala BKPPD, dan Wakil Bupati untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di titik-titik seperti rumah makan atau tempat yang sering digunakan ASN untuk nongkrong,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa penindakan tidak hanya akan dilakukan terhadap pelanggaran yang viral atau mencuat ke publik. 

“Ada aturan disiplin ASN yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Nanti kita lihat apa saja pelanggaran atau tindakan indisipliner yang dilakukan. Di sana banyak pasal, banyak larangan, dan akan diklasifikasikan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ASN perlu kembali memahami tugas pokok dan fungsinya secara utuh.

“Insya Allah, jika kita menjalankan peraturan pemerintah dan memahami kembali tugas pokok dan fungsi ASN, termasuk kedisiplinannya, maka kinerja ASN akan kita perbaiki bersama-sama,” tegas Endah. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul ASN Puskesmas Wonosari 1 Diduga Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Janji Tindak Tegas

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved