Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Ade Safri berujar tim penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi atau keterangan terhadap 30 orang saksi.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunews.com/Reynas Abdila
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan klarifikasi kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

“Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik dan penyelidiknya oke banget,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Alexander Marwata diduga melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved