Munaslub Kadin
Polisi Periksa Umar Key Sebagai Saksi Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Menara Kadin
Umar Key Ohoitenan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi terlapor kasus dugaan pengeroyokan di Menara Kadin beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam membenarkan laporan AR diterima pada tanggal 17 September 2024 dengan terlapor UK.
“Atas peristiwa dugaan peristiwanya yang dilaporkan adalah kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP,” ucap Ade Ary.
Kabid menegaskan setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya pasti akan ditindaklanjuti, diusut, diproses, dilakukan pendalaman sesuai SOP secara proporsional dan profesional.
“Jadi mohon waktu setiap laporan yang masuk tahapan awalnya adalah pendalaman dalam rangka penyelidikan. Mohon waktu, tim penyelidik masih bekerja,” urainya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.