Sindikat Hipnotis Incar Korban Lansia di Berbagai TKP, Kenali Modusnya
Polisi mengungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam yang mengincar korban lanjut usia (lansia) untuk dikuras uang hingga barang berharga targetnya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Atas perbuatannya, keeempt pelaku ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Keterlaluan, Maling Curi 4 Ban Honda Brio yang Terparkir di Halaman Rumah Warga
Hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku, para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa melakukan cek TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta rekaman CCTV, dan setelah dilakukan indetifikasi terhadap para pelaku.
Kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah dan Polda Bali.
Sosok Ibu-ibu Lansia Pelaku Penjarahan yang Dimaafkan Uya Kuya, Tukang Parkir, Ketahuan Ambil AC |
![]() |
---|
Uya Kuya Maafkan Wanita Lansia yang Jarah Rumahnya, Ini yang Buatnya Tak Tega |
![]() |
---|
Pasca Mendebut di GIIAS 2025, Wuling Roadshow Cortez Darion ke Mal |
![]() |
---|
Lansia Hidup Sebatang Kara di Brebes Ditemukan Meninggal di Rumahnya |
![]() |
---|
Pengemudi Diduga Salah Injak Pedal Gas, Mobil Terjun ke Kali di Kelapa Gading Jakarta Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.