Judi Online
Waspada Penyebaran Judi Online, Satreskrim Polresta Tangerang Beri Penyuluhan untuk Pelajar SMAN 18
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar penyuluhan bahaya judi online di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/2024).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar penyuluhan bahaya judi online di SMA Negeri 18 Kabupaten Tangerang, Kamis (25/7/2024).
Penyuluhan itu dilaksanakan guna menjaga para pelajar dari bahaya judi online.
"Materi yang disampaikan seputar bahaya judi online. Kepada para pelajar kami sampaikan bahwa judi online adalah penyakit masyarakat yang dilarang baik dari sudut pandang agama maupun hukum positif di Indonesia," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Bima Praelja melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Bima mengatakan saat ini hampir semua pelajar memiliki ponsel.
Sehingga para pelajar berpotensi terjerumus ke dalam lingkaran sesat judi online. Oleh karena itu, kata Bima, para pelajar harus diberikan edukasi bahwa judi online sangat berbahaya.
"Tidak hanya memberikan penyuluhan, untuk memastikan pelajar tidak mengakses judi online, kami juga melakukan pemeriksaan ponsel para pelajar. Pemeriksaan tetap mengedepankan privasi," jelad Bima.
Bima menjelaskan, edukasi terkait bahaya judi online kepada pelajar merupakan tanggung jawab bersama terutama para orang tua.
Sehingga dia mendorong para orang tua dan guru untuk aktif memberikan edukasi serta pengawasan kepada para pelajar terkait hal-hal yang diakses oleh para pelajar melalui ponsel.
Baca juga: Bikin Jokowi & Kapolri Kaget, Misteri Sosok Berinisial T yang Disebut Pengendali Bisnis Judi Online
"Ini langkah penting, kita harus pastikan anak atau para pelajar mengakses hal-hal yang bermanfaat saat menggunakan ponsel. Di sinilah peran kita semua untuk mengedukasi, menjaga, mengawasi, dan membimbing mereka agar tidak terjerumus ke dalam judi online. Dengan demikian, bisa menciptakan generasi emas untuk Indonesia," pungkasnya.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.