Rabu, 1 Oktober 2025

Tampang Pemuda Tega Tusuk Teman Kencan di Jalan Barito, Korban Seorang Mahasiswi

Khairul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Pemuda bernama Khairul Azman Siregar (20) yang menusuk teman kencannya, NRS (19), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024) 

Dua hari setelah aksi penusukan itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku di apartemen di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa.

"Pelaku tinggal di bekasi, kemudian kita ambil di apartemen di Lenteng Agung. Itu kosannya," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sofyan Suri.

Sofyan menjelaskan, Khairul kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Sofyan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Mahasiswi Ditusuk Pria Teman Kencannya di Jaksel, Pelaku Emosi Korban Tolak Hubungan Intim

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved