Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, Jaksa Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa
Majelis hakim menunda sidang karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dan terdakwa juga tengah sakit.
Zaenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.
"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuhnya.
Seharusnya, kata Zaenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, jangan hanya bicara di media sosial namun malah menambah runyam kasus ini.
"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi mebahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Ditunda, JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa
Sumber: Warta Kota
Idris Sandiya Dorong Kader Nasdem di Karawang Bersinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Terjadi 15 Kali Gempa Susulan Setelah Gempa M 4,7 Rabu Malam di Karawang |
![]() |
---|
Rumah Retak Akibat Gempa, Maryati Trauma dan Takut Pulang: Saya Merangkak Selamatkan Anak |
![]() |
---|
Berhasil Selamatkan Diri dari Gempa 4,9 M Satu Keluarga di Karawang Berpelukan dan Nangis |
![]() |
---|
Getaran Sebabkan Rumah Rusak, Warga: Jika Setelah Gempa Saya Masih Hidup Itu Seperti Mimpi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.