Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, Jaksa Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa

Majelis hakim menunda sidang karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir dan terdakwa juga tengah sakit.

ISTIMEWA
ILUSTRASI sidang. Sidang lanjutan anak gugat ibu kandung gegara palsukan tanda tangan di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (25/7/2024) terpaksa ditunda. 

Zaenal juga menekankan bahwa seharusnya terdakwa fokus menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice, bukan hanya sibuk berbicara yang tidak penting di luar kasus ini di media sosial.

"Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting," imbuhnya.

Seharusnya, kata Zaenal, lebih baik terdakwa fokus membahas proposal mediasi kedua belah pihak bersama hakim, jangan hanya bicara di media sosial namun malah menambah runyam kasus ini.

"Sebenarnya terdakwa ini fokus kepada upaya mediasi mebahas seperti apa proposal perdamaian yang disampaikan jika ada keberatan dikoreksi bersama-sama, giliran sidang sekarang sakit, giliran bicara di sana sini podcast sana sini dia waras, sehat. Hormatilah majelis hakim," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Ditunda, JPU Pertanyakan Absennya Kuasa Hukum Terdakwa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved