Kesaksian Ketua RW Terkait Pengeroyokan Pelajar hingga Tewas di Kemang: Pelaku Masih Dipegang Warga
Ketua RT mengatakan Jalan Kemang Timur V ramai pelajar dan melihat korban tergeletak dan pelaku ditangkap warga
"Selain aparat, kami nanti juga mungkin bisa minta bantuan ke Satpol PP," sambung Syafei.
Pelaku terancam hukuman mati
Polisi telah menetapkan ND dan R sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan FY.
Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, kedua tersangka pasangan kekasih itu dijerat dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal terkait pembunuhan berencana yang memiliki ancaman hukuman mati.
“Tersangka ND kami sangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP,” ucap David.
Baca juga: Aksi Keji Pemuda Keroyok Pelajar di Kemang Motif Asmara: Pankreas Korban Robek, Lambung Berisi Darah
Sementara, tersangka R disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.
Kendati sama-sama terancam pidana mati, David menyebutkan bahwa hal itu tak berlaku untuk tersangka R.
Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan dianggap masih anak-anak di mata hukum.
“Untuk anak R hukuman maksimalnya bukan pidana mati, hanya sepertiga masa tahanan maksimal yang tertulis di pasal,” ungkap dia.
Adapun ND merupakan tersangka utama dalam kasus pengeroyokan FY. ND disebut telah melancarkan pukulan dan tendangan di bagian kepala, dada, dan perut korban.
Sementara, R merupakan pemicu dari adanya pengeroyokan. Karena cerita dari R, ND dan dua pelaku lainnya akhirnya memukuli FY.
“Peran R adalah memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David.
Ibu korban minta semua pelaku ditangkap
Nurhayati, ibu dari FY meminta polisi segera menangkap semua pelaku.

“Sudah pasti kami menuntut agar semua pelaku ditangkap,” ujar dia usai mengebumikan sang anak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Menurut Nurhayati, apa yang dilakukan para pelaku sudah keterlaluan. Pasalnya, nyawa anaknya sampai direnggut dari dirinya untuk selamanya.
“Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa, sangat keterlaluan. Mungkin kalau bisa, nyawa dibayar nyawa. Tapi kan tidak bisa seperti itu,” tutur dia.
Sumber: Warta Kota
Putri Sulung Mendiang Mpok Alpa Jadi Saksi di Sidang Perwalian Anak |
![]() |
---|
Cerita Tasya Farasya Sebut Erika Carlina Selingkuhan Ahmad di Mimpi, sebelum Kini Ceraikan Suami |
![]() |
---|
Stok BBM Langka di SPBU Swasta Warung Buncit, 2 Pekerja Sempat Alami Pengurangan Hari Kerja |
![]() |
---|
Cara Daftar TKA bagi Pelajar Indonesia di Luar Negeri, Begini Tahapannya |
![]() |
---|
Unggahan Eksklusif Tasya Farasya Bocor, Foto Dicium Suami dengan Lagu Sedih, Buktikan Pisah Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.