Senin, 29 September 2025

Tes Kemampuan Akademik

Cara Daftar TKA bagi Pelajar Indonesia di Luar Negeri, Begini Tahapannya

Simak cara daftar TKA bagi pelajar Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Ketahui pula persyaratan dan jadwal pelaksanaan TKA.

Penulis: Nurkhasanah
Hasil Olah AI/gemini.com
TES KEMAMPUAN AKADEMIK - Ilustrasi siswa SMA dan SMK hasil olah AI Gemini, Minggu (6/7/2025). Simak cara daftar TKA bagi pelajar Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Ketahui pula persyaratan dan jadwal pelaksanaan TKA. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelajar Indonesia yang sedang berada di luar negeri tetap bisa mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 

TKA ditujukan bagi murid SD/MI/sederajat kelas 6, SMP/MTS/sederajat kelas 9, SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK kelas 12, dan SMK/MAK kelas 13 program 4 tahun.

Tes ini bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan.

Hasil TKA juga tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Namun, TKA memiliki banyak kegunaan, di antaranya untuk masuk ke jenjang sekolah berikutnya melalui jalur prestasi. 

Lantas, apakah pelajar Indonesia yang tengah berada di luar negeri bisa mendaftar dan mengikuti TKA?

Jawabannya, bisa. 

Hal ini disampaikan Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui akun Instagram resminya, Rabu (17/9/2025). 

Pelajar yang sedang berada di luar negeri karena pertukaran pelajar atau sebagainya, tetap bisa mendaftar TKA melalui sekolah asal. 

Selanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi tempat sekolah asal akan berkoordinasi ke atase melalui pusat di kementerian yang membidangi asesmen, kemudian atase akan mengarahkan ke SILN terdekat dengan posisi murid yang berada di luar negeri.

Terkecuali untuk murid yang bersekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri), murid dapat langsung mendaftarkannya di SILN-nya masing-masing. 

Baca juga: Ketentuan Baru SNBP 2026, Siswa Wajib Punya Nilai TKA, Simak Jadwal Seleksinya

Dengan begitu, pelajar Indonesia yang berada di luar negeri tak perlu kembali ke tanah air untuk mendaftar dan mengikuti TKA

"Jadi, kesempatan untuk menunjukkan kemampuanmu tetap sama, tanpa harus kembali ke tanah air terlebih dahulu," tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram resmi @pusmendik, dikutip Minggu (21/9/2025). 

Persyaratan Peserta TKA

Mengutip Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, berikut ini persyaratan peserta TKA:

  1. Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan.
  2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
  3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  4. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
  5. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  6. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  7. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
  8. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal.
  9. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga) tahun.
  10. Murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
  11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau bentuk lain yang
    sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  12. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
  13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
  14. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

Jadwal Pelaksanaan TKA

TKA akan diselenggarakan secara nasional dan berbasis komputer. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan