Neneng Ditangkap Polisi Setelah Videokan Anak Disetubuhi Pacar Lalu Gugurkan Kandungan
Neneng Komala Dewi alias Mama, seorang ibu di Duren Sawit, Jakarta Timur merelakan anaknya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya.
Namun usaha menggugurkan bayinya tersebut gagal hingga akhirnya sang anak melahirkan saat kandungannya berusia 26 minggu di kamar mandi rumahnya.
Akibat dari perbuatannya, Neneng dan Nyai kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan atau Pasal 77 a dan atau Pasal 76 b Juncto 77 b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," pungkasnya.
Tim Transformasi Berisi Anggota Polri, ISESS: Analoginya Tak Mungkin Dokter Operasi Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Dedikasi Tanpa Henti, Polri Minahasa Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah hingga Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Ada Demo Buruh di DPR, Ini Cara Polisi Antisipasi Agar Tak Disusupi Perusuh |
![]() |
---|
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR dan Monas Imbas Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Talkshow Kacamata Hukum 22 September 2025: Jerat Hukum Anak Polisi Pukul Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.